
Jakarta-FAKTAPLUS.ID, Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat dan menindak tegas dugaan penyimpangan tata kelola serta pengawasan pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Prov. Maluku.
Ketua BPHI, Anshari Betekeneng, S.H. menegaskan bahwa kejahatan lingkungan dan praktik tambang ilegal yang terus berlarut di Gunung Botak tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Ia secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk memanggil serta memeriksa Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Maluku, Sally Fauziah.
Pemeriksaan terhadap Kabid Minerba Dinas ESDM Maluku sangat krusial untuk meminta keterangan serta menguji sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijalankan pemerintah daerah atas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut,” tegas Anshari.
Anshari yang dikenal sebagai aktivis dan orator terkenal di maluku juga mendorong APH tidak sekadar menyasar penambang skala kecil di lapangan, melainkan mengusut tuntas seluruh aktor intelektual, jaringan pemodal, hingga pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga menikmati keuntungan finansial dari kejahatan tambang emas ilegal Gunung Botak secara tanpa pandang bulu.
ia menegaskan bahwa siap membongkar dugaan ketidakberesan sistemik tersebut, Anshari menyuarakan bahwa ada beberapa poin desakan krusial seperti esakan kejagung dan mabes polri untuk segera melakukan pemeriksaan langsung kepada Kabid Minerba Dinas ESDM Maluku melalui Kejati dan Ditreskrimsus Polda Maluku atas fungsi pengawasan, dan Penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap mafia tambang, pemodal, dan penikmat aliran dana tambang ilegal.
Anshari Pelaksanaan audit investigatif menyeluruh terhadap tata kelola pengawasan, proses perizinan, dan pelaksanaan tugas pengawasan pertambangan di kawasan Gunung Botak. Anshari yang sering di sapa abe ini menjelaskan Penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta aliran transaksi keuangan para pihak terkait, termasuk pejabat dinas terkait, jika ditemukan indikasi awal ketidaksesuaian antara profil kekayaan dan penghasilan sah.
Anshari mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal ini berdampak sistemik, baik dari sisi kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara, hingga ancaman keselamatan masyarakat.
Penegak hukum harus hadir dan bersikap tegas. Apabila terdapat fakta hukum atau bukti yang cukup mengenai penyimpangan maupun ketidaksesuaian kekayaan pejabat terkait, proses hukum wajib dijalankan secara profesional tanpa tebang pilih,” pungkas Anshari.






