
Ambon – FAKTAPLUS.ID, Direktur Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI), Fadel Rumakat, mendesak Kementerian BUMN dan Direksi PT PLN (Persero) mengevaluasi serta mencopot General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pengawasan distribusi BBM untuk operasional pembangkit listrik.
Menurut Fadel Rumakat, desakan tersebut berangkat dari informasi yang berkembang mengenai distribusi ratusan ton BBM yang disebut diperuntukkan bagi operasional pembangkit PLN di Perairan Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Namun, berdasarkan informasi yang diterima RUMMI dari masyarakat setempat, muncul dugaan bahwa kapal landeng milik vendor penyalur BBM PLN melakukan aktivitas yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk dugaan penyaluran BBM kepada kapal kargo Asia Pesona.
“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Semua dokumen harus diperiksa, mulai dari manifest muatan, log pelayaran, dokumen serah terima, hingga tujuan akhir distribusi BBM tersebut,” kata Fadel Rumakat.
Fadel mengatakan RUMMI juga telah meminta klarifikasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengenai apakah kapal yang dimaksud benar mengangkut BBM milik PLN, berapa volume yang dibawa, serta pembangkit mana yang menjadi tujuan distribusi. Menurutnya, jawaban yang diterima belum menjelaskan secara rinci informasi tersebut.
“Kami meminta PLN membuka informasi yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan. Apabila seluruh proses distribusi telah dilakukan sesuai prosedur, keterbukaan data justru akan memperjelas persoalan dan menghilangkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Fadel menambahkan bahwa RUMMI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi BBM, mulai dari pengadaan, pemuatan, pengangkutan, hingga penerimaan di lokasi pembangkit. Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan atau justru membuktikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan nantinya harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan penyimpangan, hal itu juga harus dijelaskan secara transparan agar tidak muncul fitnah maupun spekulasi,” kata Fadel.
Hingga terdapat hasil penyelidikan resmi dari aparat yang berwenang, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.






