Example floating
Example floating
Hukum

SPEDA Siap Kawal Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

×

SPEDA Siap Kawal Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini

FAKTA PLUS, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA) menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI yang menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Organisasi kepemudaan tersebut menilai partisipasi publik menjadi elemen penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi.

Pengurus DPN SPEDA, Romario Simbolon, mengatakan RUU Perampasan Aset sudah saatnya masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat instrumen hukum negara dalam memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui pengawasan terhadap jalannya program pemerintah. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem hukum agar mampu memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, kami memandang RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas Prolegnas 2026,” kata Romario dalam keterangannya, Senin (28/7/2026).

Menurut SPEDA, efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses secara pidana, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset hasil kejahatan. Aset yang berhasil dikembalikan dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

SPEDA juga mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Organisasi tersebut menilai proses legislasi yang melibatkan masyarakat akan menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat, serta sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki jaringan hingga tingkat daerah dan desa, SPEDA menyatakan siap berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Organisasi itu mengaku siap menjadi mitra strategis DPR RI dalam menghimpun berbagai masukan dari masyarakat.

“Kami siap menjadi mitra strategis DPR RI dalam menjembatani aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa. Pemuda harus diberi ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan publik, khususnya regulasi yang menyangkut kepentingan bangsa. SPEDA siap ikut turun ke daerah untuk membantu menghimpun berbagai masukan masyarakat agar RUU Perampasan Aset benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat,” ujar Romario.

Di akhir keterangannya, SPEDA berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berlangsung secara transparan, partisipatif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan jaminan proses hukum yang adil.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memutus mata rantai korupsi, memulihkan kerugian negara, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *