Example floating
Example floating
AmbonBeritaNasional

Diduga Kapal Pengangkut Minyak Industri PLN Dipakai dalam Praktik Minyak Ilegal di Perairan Kobi, Mahasiswa Desak Copot GM PT PLN (Persero) Maluku–Maluku Utara

×

Diduga Kapal Pengangkut Minyak Industri PLN Dipakai dalam Praktik Minyak Ilegal di Perairan Kobi, Mahasiswa Desak Copot GM PT PLN (Persero) Maluku–Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
FAKTAPLUS.ID, General Manajer PT PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara.

Ambon–Juni 2026|FAKTAPLUS.ID, Aktivitas bongkar muat minyak yang diduga berlangsung di Perairan Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kapal pengangkut minyak industri yang melayani kebutuhan operasional PT PLN (Persero).

Koordinator mahasiswa, Theni Rumakefing, menyatakan bahwa dugaan aktivitas distribusi minyak di tengah laut harus diungkap secara transparan. Menurutnya, apabila benar kapal yang melayani distribusi minyak industri digunakan di luar peruntukannya atau terkait aktivitas yang melanggar hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.

Kami meminta Mabes Polri melalui Bareskrim mengusut tuntas dugaan aktivitas tersebut. Publik berhak mengetahui legalitas kegiatan bongkar muat di Perairan Kobi, asal-usul minyak, tujuan distribusinya, serta siapa saja pihak yang terlibat,” kata Theni Rumakefing.

Ia menilai dugaan aktivitas bongkar muat minyak dalam jumlah besar pada malam hari menimbulkan pertanyaan publik dan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelidikan. Karena itu, aparat diminta memeriksa seluruh dokumen perizinan, manifes muatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran dan tata niaga minyak.

Selain meminta penyelidikan pidana, Theni juga mendesak PT PLN (Persero) melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi minyak industri yang melayani pembangkit di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian pengawasan atau pelanggaran prosedur dalam distribusi minyak industri, kami mendesak Direksi PLN mengevaluasi dan mencopot General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku–Maluku Utara sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurut Theni, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas tata kelola distribusi energi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan atau pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyimpulkan bahwa kapal yang melayani distribusi minyak industri untuk PLN digunakan dalam praktik penyelundupan atau aktivitas ilegal. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mahasiswa berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang disebut dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *