Example floating
Example floating
BeritaHukumRegional

LIRA Kolaka Diguncang Dugaan Penyalahgunaan Organisasi, Tokoh Muda Sultra Desak LIRA Pusat Turun Tangan

×

LIRA Kolaka Diguncang Dugaan Penyalahgunaan Organisasi, Tokoh Muda Sultra Desak LIRA Pusat Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Sultra, Faktaplus.Id – Integritas Organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret oknum Bupati LIRA setempat.

Sorotan tersebut disampaikan Tokoh Pemuda Sulawesi Tenggara, Nur Sya’ban, yang mendesak Presiden LIRA Pusat segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi mencederai marwah organisasi.

Menurut Sya’ban, informasi dan data yang diperoleh mengindikasikan adanya dugaan bahwa oknum pengurus LIRA Kolaka beberapa kali menerima transfer dana dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan isu yang sedang diangkat oleh organisasi.

Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menghilangkan independensi organisasi, serta mencederai fungsi kontrol sosial yang selama ini menjadi identitas LIRA sebagai organisasi masyarakat.

“Dugaan tersebut sangat memprihatinkan. Jika benar terjadi, maka fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara objektif justru berubah menjadi kepentingan tertentu,” ujar Sya’ban. Selasa, (28/7/26).

Lebih lanjut, Sya’ban mengungkapkan adanya dugaan bahwa sejumlah isu yang diangkat tidak lagi semata-mata bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan diduga dimanfaatkan sebagai instrumen transaksional untuk memperoleh keuntungan tertentu atau pribadi.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa isu-isu tersebut dalam beberapa kesempatan digunakan sebagai sarana memberikan tekanan kepada pelaku usaha agar memenuhi permintaan tertentu.

Apabila praktik demikian benar terjadi dan dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui ancaman, tekanan, atau intimidasi, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang demi keuntungan yang melawan hukum.

Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan nama dan kewenangan organisasi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, maka tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LIRA, kode etik organisasi, serta prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organizational governance).

Sya’ban menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan internal maupun proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut tidak hanya merusak kredibilitas organisasi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Atas dasar itu, ia mendesak Presiden LIRA Pusat agar segera membentuk tim investigasi independen guna melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dugaan yang berkembang, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, penyalahgunaan kewenangan organisasi, potensi pelanggaran kode etik, serta dugaan pelanggaran hukum.

“Kami meminta Presiden LIRA Pusat tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Organisasi harus dibersihkan dari praktik-praktik yang dapat mencoreng nama baik LIRA di mata publik. Bila diperlukan, bentuk tim investigasi independen agar proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hasil investigasi organisasi maupun proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka oknum pengurus LIRA Kolaka yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas sesuai AD/ART organisasi, termasuk pemberhentian dari jabatannya, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

Meski demikian, Sya’ban menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme organisasi dan proses hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap marwah organisasi. Kami berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah agar kepercayaan publik terhadap LIRA tetap terjaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *