
Ambon –FAKTAPLUS.ID, Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI) mendesak PT PLN (Persero) Wilayah Maluku–Maluku Utara memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pendistribusian minyak yang melibatkan Kapal Landeng di Perairan Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. RUMMI menilai penjelasan dari perusahaan pelat merah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses distribusi bahan bakar berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, mengatakan munculnya informasi mengenai aktivitas pemindahan muatan minyak dari Kapal Landeng ke kapal kargo di wilayah perairan Kobi perlu dijelaskan secara terbuka. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat mengenai legalitas distribusi tersebut.
“PLN perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai status Kapal Landeng, dasar penugasannya, tujuan distribusi minyak, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Transparansi menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan energi,” ujar Fadel, Senin (27/7).
RUMMI menilai apabila distribusi minyak tersebut memang merupakan bagian dari kegiatan operasional resmi PLN, maka perusahaan perlu menyampaikan dokumen maupun mekanisme distribusinya agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi bahan bakar, maka aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan sesuai prosedur.
Selain meminta klarifikasi dari PLN, RUMMI juga mendorong instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan regulator di sektor energi, untuk menelusuri dugaan aktivitas distribusi minyak tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan mengenai pengangkutan maupun distribusi bahan bakar minyak.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat dibiarkan tanpa penjelasan. Apabila seluruh kegiatan telah sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukumnya harus berjalan secara transparan,” kata Fadel.
Menurut RUMMI, pengawasan terhadap distribusi energi di wilayah kepulauan seperti Maluku harus dilakukan secara ketat mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pasokan bahan bakar. Karena itu, setiap proses distribusi harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT PLN (Persero) Wilayah Maluku–Maluku Utara terkait dugaan aktivitas distribusi minyak yang menjadi sorotan tersebut. Tempo mencatat bahwa informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi berwenang.






