
AMBON| FAKTAPLUS.ID, Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia (RUMMI) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik 05) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara.
Desakan itu muncul setelah penyidik memanggil seorang saksi dan melampirkan dokumen yang menyebut adanya dugaan aliran dana senilai Rp38,2 juta.
Dalam surat panggilan yang beredar, penyidik memanggil Muliasram Bugis, Kepala Bidang Penatausahaan Kas Daerah BKAD Kabupaten Maluku Tenggara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Lampiran surat tersebut juga meminta saksi membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan transfer dana Rp38,2 juta dari penyedia jasa proyek kepada rekening pribadi saksi.
Menurut lampiran surat panggilan, dana tersebut disebut berkaitan dengan biaya pembuatan pakaian berupa kemeja, kaos, dan jaket berdasarkan invoice salah satu penyedia konveksi.
Penyidik menyatakan uang tersebut diduga berasal dari anggaran paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat sehingga dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat mengatakan temuan dalam surat panggilan tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menerapkan pendekatan follow the money.
Menurutnya, penyidikan tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga harus mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
“Jika benar terdapat dugaan aliran dana yang berasal dari proyek negara, maka penyidik harus menelusuri siapa saja penerima manfaat akhirnya. Semua transaksi yang berkaitan dengan perkara ini harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui ke mana uang negara mengalir,” ujar Fadel.
RUMMI juga meminta penyidik mendalami tujuan penggunaan dana tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan kebutuhan kampanye politik pada tahun 2024.
Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin ada spekulasi. Karena itu, penyidik harus bekerja berdasarkan bukti. Jika ditemukan indikasi adanya penggunaan dana proyek untuk kepentingan lain yang melanggar hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Menurut RUMMI, pengungkapan aliran dana merupakan bagian penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Selain mengungkap aktor utama, langkah tersebut dinilai dapat membantu aparat penegak hukum mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan maupun berperan dalam proses pencucian uang apabila terdapat bukti yang mengarah ke sana.
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Danar–Tetoat sendiri saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. RUMMI berharap proses hukum berjalan profesional, independen, dan tidak tebang pilih.
RUMMI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut agar seluruh fakta dapat terungkap di persidangan dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




