
Jakarta, 15 Juni 2026 – FAKTAPLUS.ID, Aliansi Pemuda Pelajar Maluku (APPM) secara resmi melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Maluku dan Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes, kepada Badan Gizi Nasional terkait dugaan tindakan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator APPM, Ikbal Tomia, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima berbagai informasi dan aduan yang diduga berkaitan dengan tindakan Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu poin yang menjadi perhatian APPM adalah dugaan keterlibatan Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara dalam proses pemberhentian seorang pegawai akuntan yang bekerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baguala, Kota Ambon. Menurut APPM, pemecatan tersebut dilakukan oleh mitra pengelola dapur dan diduga kuat atas arahan Kepala KPPG dengan alasan yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
Selain itu, APPM juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara dalam aktivitas pengadaan dan penjualan Alat Pelindung Diri (APD) yang disebut-sebut diarahkan kepada sejumlah SPPG tertentu. Dugaan tersebut, menurut APPM, perlu mendapatkan perhatian serius dari Badan Gizi Nasional guna memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Jika dugaan-dugaan ini terbukti benar, maka tentu sangat berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Ikbal Tomia.
APPM menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah bentuk serangan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan publik.
Organisasi tersebut berharap Badan Gizi Nasional dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap seluruh substansi laporan yang telah disampaikan. APPM juga mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap kinerja Kepala KPPG Maluku-Maluku Utara guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal program strategis nasional agar tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara adil dan transparan,” tutup Ikbal Tomia.





