Jakarta, Faktaplus.Id – Komisi Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menyerahkan paket rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya mempercepat agenda reformasi institusi kepolisian. Dokumen tersebut memuat enam poin krusial yang dinilai akan menentukan arah masa depan Polri, baik dari sisi struktur kekuasaan, tata kelola, hingga pengawasan eksternal.
Enam poin itu meliputi penegasan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mekanisme pengangkatan Kapolri, penugasan anggota di luar institusi Polri, pembenahan aspek kelembagaan dan manajerial, serta dorongan revisi peraturan perundang-undangan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan reformasi.
Namun, kalangan masyarakat sipil menilai bahwa rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti pada tataran administratif atau normatif semata. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menegaskan bahwa substansi reformasi harus menyentuh akar persoalan, yakni relasi kekuasaan, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, secara tegas menyatakan bahwa kedudukan Polri harus diperjelas dan tidak boleh multitafsir. Menurutnya, prinsip supremasi sipil harus menjadi fondasi utama.
“Polri wajib berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan sekadar soal struktur, tetapi soal prinsip demokrasi. Tanpa kontrol sipil yang kuat, potensi penyalahgunaan kewenangan akan selalu terbuka,” ujar Ismail.
Ia juga menyoroti status anggota Polri sebagai bagian dari sipil, bukan militer. Oleh karena itu, penugasan anggota Polri di luar institusi harus dibatasi secara ketat dan berbasis kebutuhan fungsional, bukan kepentingan politik atau kekuasaan.
“Anggota Polri adalah sipil. Maka penempatan mereka di luar struktur harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Jika tidak, ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan merusak profesionalisme,” tegasnya.
Dalam aspek kelembagaan, DPN LKPHI melihat bahwa reformasi harus menyentuh desain organisasi Polri secara menyeluruh, termasuk distribusi kewenangan, sistem pengawasan internal, hingga pola hubungan dengan lembaga lain. Ismail menilai bahwa selama ini masih terdapat ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun lemahnya akuntabilitas.
Meski demikian, pada aspek manajerial, DPN LKPHI memberikan penilaian relatif positif terhadap kepemimpinan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo. Ismail menyebut bahwa transformasi manajemen yang dilakukan sudah menunjukkan arah modernisasi.
“Manajemen Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit sudah bergerak ke arah yang lebih modern, transparan, dan responsif. Digitalisasi layanan, keterbukaan informasi, serta pendekatan humanis mulai terlihat. Ini harus dipertahankan dan diperkuat,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan manajerial tidak boleh menutupi kebutuhan reformasi struktural yang lebih mendasar. Menurutnya, tanpa pembenahan sistemik, capaian manajemen hanya akan bersifat sementara.
Salah satu poin yang juga menjadi sorotan tajam adalah penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal. DPN LKPHI menilai bahwa selama ini peran Kompolnas masih belum optimal, baik dari sisi kewenangan, independensi, maupun kapasitas kelembagaan.
“Penguatan Kompolnas adalah keharusan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, sulit memastikan Polri berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Kompolnas tidak boleh hanya menjadi simbol, tetapi harus menjadi institusi yang benar-benar punya daya kontrol,” kata Ismail.
Lebih jauh, revisi peraturan perundang-undangan dinilai sebagai langkah strategis untuk mengunci seluruh agenda reformasi dalam kerangka hukum yang jelas dan mengikat. Tanpa revisi regulasi, berbagai rekomendasi berpotensi tidak memiliki daya paksa yang cukup.
DPN LKPHI menegaskan bahwa momentum penyerahan rekomendasi ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan reformasi Polri secara menyeluruh dan berani. Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak hanya menerima, tetapi juga menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan langkah konkret dan terukur.
“Ini adalah momentum penting. Reformasi Polri tidak boleh setengah hati. Harus tegas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat bergantung pada keberanian melakukan perubahan,” tutup Ismail.
Dengan berbagai sorotan tersebut, publik kini menanti langkah nyata pemerintah dalam merespons rekomendasi Komisi Reformasi Polri, yang dinilai akan menjadi penentu arah reformasi institusi kepolisian di Indonesia ke depan.






