Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaFakta LawyerHukumNasional

DPN LKPHI Soroti Kejanggalan Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut Di KPK, DPN LKPHI Desak Pemeriksaan Pimpinan KPK dan Penyidik

×

DPN LKPHI Soroti Kejanggalan Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut Di KPK, DPN LKPHI Desak Pemeriksaan Pimpinan KPK dan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Ismail Marasabessy

Faktaplus.Id – Desakan keras terhadap penegakan hukum kembali mencuat. Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, secara tegas meminta Dewan Pengawas KPK untuk segera turun tangan memeriksa jajaran penyidik hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan tersebut berkaitan dengan polemik pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang disebut berubah menjadi tahanan rumah. Ismail menilai, kebijakan tersebut bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, langkah pengalihan penahanan itu patut diduga tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum semata. Ia menyinggung adanya indikasi tekanan politik yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum, serta kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Jika benar terjadi intervensi atau tekanan politik, maka ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. KPK sebagai lembaga independen tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun,” tegas Ismail. Rabu, (25/26).

Ia menambahkan, perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi seharusnya dilakukan secara objektif dan proporsional, tanpa adanya keistimewaan. Dalam pandangannya, pengalihan menjadi tahanan rumah berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa hukum dapat diperlakukan berbeda terhadap pihak tertentu.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang berstatus tersangka. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap KPK bisa runtuh,” ujarnya.

Lebih jauh, Ismail juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus). Ia menilai, keterlibatan lembaga legislatif penting untuk memastikan adanya pengawasan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proses hukum tersebut.

Menurutnya, pembentukan Pansus bukan sekadar langkah politik, tetapi merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi. DPR dinilai memiliki kewenangan untuk mengusut apakah terdapat penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Tidak hanya itu, Ismail juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak tinggal diam. Ia mendesak kepala negara untuk turun langsung memastikan pemberantasan dugaan korupsi kuota haji berjalan transparan dan tanpa intervensi.

“Presiden harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, termasuk jika kasus ini melibatkan pejabat tinggi negara. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” katanya.

Ismail menegaskan, polemik ini harus menjadi momentum untuk menguji integritas KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah aset utama lembaga tersebut, yang dapat terkikis jika muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Proses hukum yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Sebagai penutup, Ismail kembali menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demikian, ia menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam proses hukum tetap harus diusut secara terbuka demi menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *