
Ambon, Mei 2026 — Rumah Muda Anti Korupsi Indonesia atau RUMMI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT Danisi Dawealo Matai yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan longsoran di kawasan lereng pemukiman warga di kawasan Batukoneng, Kecamatan Teluk Ambon, Ambon.
Dalam hasil analisa lapangan yang disampaikan RUMMI, aktivitas pembangunan perusahaan air tersebut disebut telah mengubah struktur tanah, mengganggu sistem drainase alami, serta memperbesar potensi longsor di area sekitar. Kondisi itu diperparah dengan berkurangnya vegetasi penahan tanah di kawasan lereng.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menilai dugaan kerusakan lingkungan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bencana alam semata. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya kelalaian dalam tata kelola lingkungan yang dilakukan perusahaan.
“Longsoran ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pembangunan perusahaan di atas lereng. Ada perubahan topografi, galian tanah, dan pengelolaan air yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan,” kata Fadel dalam keterangannya, Sabtu.
RUMMI menyebut longsoran terjadi tepat di bawah area aktivitas perusahaan di Batukoneng. Lereng yang curam dengan struktur tanah labil kini mengancam akses jalan raya dan permukiman masyarakat di kaki bukit. Bahkan, sebagian area longsoran telah ditutupi terpal darurat yang mengindikasikan adanya potensi longsor susulan.
Selain mengancam permukiman warga, kondisi longsoran tersebut juga disebut membahayakan keselamatan pengguna jalan. RUMMI mengungkapkan, area terdampak berada di jalur yang kerap dilalui masyarakat dan dalam beberapa waktu terakhir diduga telah beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas akibat material longsor dan kondisi jalan yang licin serta rawan amblas.
“Jangan sampai pemerintah menunggu jatuhnya korban lebih banyak. Jalan ini dipakai masyarakat setiap hari, dan situasi longsoran sangat membahayakan pengguna jalan,” ujar Fadel.
Selain dampak fisik, RUMMI menilai kerusakan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman sosial-ekonomi jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Risiko banjir, hilangnya produktivitas lahan, kerusakan ekosistem, hingga terganggunya aktivitas ekonomi warga disebut menjadi dampak yang harus segera diantisipasi.
Berdasarkan kondisi lapangan, RUMMI menduga PT Danisi Dawealo Matai telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan aspek perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas dasar itu, RUMMI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
Melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT Danisi Dawealo Matai.
Segera melakukan pemulihan lingkungan pada area terdampak longsoran.
Memberikan kompensasi kepada masyarakat atas kerugian yang timbul.
Melakukan penyelidikan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan.
Mencabut izin operasional PT Danisi Dawealo Matai secara permanen.
RUMMI juga meminta pemerintah segera mengambil langkah mitigasi darurat, termasuk pembangunan bronjong dan dinding penahan tanah, rehabilitasi vegetasi, serta pemasangan alat pemantau pergerakan tanah guna mencegah terjadinya longsor susulan.
“Pemerintah tidak boleh menunggu korban jiwa. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jika terbukti merusak lingkungan dan membahayakan warga, maka izin perusahaan wajib dicabut,” tegas Fadel.



